Arlan'd Photography


Hail Photography,

This Photo was taken in Kota Tua Jakarta Indonesia. Model that was smoking makes me interested to take a picture. In addition standpoint add interest to the image.






These specifications :

Title : "Gadis Perokok"
Lens Aperture : -
Shutter Speed : -
Iso : -
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : -





Read More..

Arlan'd Photography



Hail Photography,

This photo was made not with any digital imaging or processing by computer. But this picture is made by using the flashlight. Images like this so-called photo light. I took photos and my friend to form the light beauty. Trying to create a work of a different image. and the result like this.

A little extra knowledge. We recommend that if you want to make this picture using a tripod. So the results are not Shaking







These specifications :

Title : "Melukis dengan Cahaya"
Lens Aperture : 18
Shutter Speed : 25 sec.
Iso : 600
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : 04 December 2009



Read More..

FOTOGRAFI

Pengen dapet hasil foto makro tapi ga punya lensa makro???

Hobi motret benda-benda yang kecil?atau hobi motret hewan yang berukuran kecil? Mungkin hobi fotografi makro teman-teman terhalang karena tidak memiliki lensa khusus makro yang harganya bisa merogoh kantung kita cukup dalam. Sekarang tidak perlu takut buat mendapatkan hasil foto-foto makro.

Nih...saya berbagi sedikit ilmu y buat yang suka fotografi makro. Hanya menggunakan lensa kit/lensa standar bawaan saat membeli kamera SLR kita dapat melakukan eksplorasi untuk mendapatkan hasil foto makro. Mau tau gimana caranya?

1. Kamera harus berada dalam keadaan nyala/ON.
2. Kita mattering objek yang akan di foto (usahakan dapat kondisi pencahayaan Normal di objek)
3. Setelah mendapatkan hasil kondisi normal, matikan kamera lagi.
4. Lepaskan lensa dari bodi kamera, lalu balikkan lensa (bagian belakang jadi depan dan depan jadi belakang)
5. Nyalakan kembali kamera kita (saat kamera dalam posisi menyala. Kondisi antara lensa dan bodi kamera dalam keadaan rapat.jangan ada celah sekalipun)
6. Kita cari jarak untuk melihat objeknya dalam kondisi kamera yang sudah disetel pencahayaanya serta lensa yang terbalik.
7. Bila sudah mendapatkan objek yang jelas. Lepaskan tombol Shutter dan JEPREETTT!!!
Silahkan lihat hasil eksplorasi memotret makro dengan kamera SLR lensa Standard.

SELAMAT MENCOBA...

Read More..

Tugas 7 (Pasca UTS)

Perencanaan Strategis Saya dalam Menghadapi Dunia kerja

Kurang dari 2 tahun lagi saya akan memasuki dunia kerja. Namun pada saat itu juga kita harus siap dalam segal hal. agar kita bisa menjadi lebih maju dan menonjol di banding orang lain.
Dalam memilih pekerjaan apa yang akan kita ambil. Kita juga harus mempunyai strategi-strategi khusus untuk mempermudah mendapatkan apa yang kita inginkan.

Untuk mencapai apa yang kita harapkan dan tidak menjadi orang yang bingung untuk mendapatkan pekerjaan. Kita harus mempunyai suatu keahlian khusus yang diperdalam. Sehingga pada saat kita masuk suatu perusahaan. Kita dapat menunjukkan keahlian kita untuk mendapatkan prestasi dalam pekerjaan. Selain itu kita juga harus belajar hal-hal yang baru yang dapat memberikan kita banyak ilmu untuk mendukung kehidupan karir kita. Serta terus berinovasi sesuatu yang baru dan dapat membuat karir kita terus meningkat lebih tinggi di banding orang lain.

Read More..

Tugas 6

Hak Atas Kekayaan Intelektual


Berikut ini merupakan Fungsi dan Sifat Hak Cipta yangakan dijabarkan satu persatu.

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h petai. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi

Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Pendapat saya :

UU HAKI yang sudah ada tidak banyak membantu mengatasi dalam perlindungannya. Banyaknya orang-orang yang masih melakukan berbagai upaya untuk melakukan kecurangan. Salah satu yang menjadi faktor dari kecurangan tersebut mungkin ketidahtahuan dari orang tersebut. Sehingga orang itu melakukannya. Tetapi sebagian orang yang mengetahui justru malah melakukan kecurangan tersebut untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

Read More..

Tugas 5

Kecurangan IT yang berujung kriminalitas


Mozilla Bergabung dengan Komisi Uni Eropa Gugat Microsoft

Komisi Uni Eropa telah mengijinkan Mozilla untuk bergabung dan menjadi bagian dari pihak yang menentang monopoli Microsoft. Sebelumnya komisi ini telah menuding Microsoft telah melanggar peraturan kompetisi browser di Eropa. Tudingan tersebut dilancarkan kepada Microsoft melakukan kecurangan dalam praktik kompetisi web browser dengan mem-bundling web browser Internet Explorer (IE) besutannya kedalam sistem operasi Windows.

Berdasarkan sebuah dokumen Form 10-Q bahwa “Komisi Uni Eropa menerbitkan pernyataan yang bertujuan untuk mempercepat persiapan peninjauan Komisi tersebut mengenai web browser Intenet Explorer didalam Windows sejak 1996 yang merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum kompetisi di Eropa”

Rupanya Mozilla ikut mengamini tudingan Uni Eropa terhadap kecurangan Microsoft tersebut. Petinggi Mozilla Fondation dan Pendiri sekaligus CEO Mozilla Coporation, Mitchell Baker dalam blognya menyatakan bahwa dia tidak ada “sedikitpun keraguan” bahwa Microsoft telah melukai persaingan di dunia web browser dengan mengikutsertakan Internet Explorer dengan sistem Operasi Windows, merong-rong inovasi produknya dan membatasi pilihan konsumen.

“Saya telah terlibat dalam pembangunan dan penyaluran web browser secara berlanjut sejak sebelum Microsoft memulai untuk mengembangkan Internet Explorer, dan Microsoft telah merusak persaingan, inovasi, dan langkah pengembangan web itu sendiri secara terang-terangan dan terus menerus”,ujar Baker.

Oleh karena itu, Mozilla akan mendukung upaya Komisi Uni Eropa menghadang praktik persaingan ini. Dalam kasus tersebut, Mozilla berdiri sebagai pihak ketiga, yang berwenang memberikan pendapat kepada regulator Eropa, melihat pernyataan yang dikirimkan Komisi Uni Eropa ke Microsoft, dan berpartisipasi dalam dengar pendapat jika diinginkan.

Sebulan yang lalu, CEO Opera, Jon von Tetzchener menginginkan untuk melihat Internet Explore digantikan oleh browser lain, atau sebuah pilihan bagi penggunanya untuk memilih browser yang mereka gunakan ketika mengistalasi sistem operasi Windows. Meskipun banyak pengguna tidak tahu adanya browser lain, atau bahkan apakah browser itu, mereka langsung memilih apapun yang hadir dalam benak mereka atau apa yang mereka gunakan pada saat kerja yaitu Internet Explorer.

Sebelumnya, setahun yang lalu Opera telah melayangkan protes ke Komisi Uni Eropa terkait kecurangan yang dilakukan Microsoft tersebut.

Jika Mozilla dan Opera sudah menentukan sikap mengenai indikasi kecurangan Microsoft tersebut, tak demikian dengan Google yang membesut Google Chrome dan Apple dengan browser Safari yang hingga saat ini belum memberikan pernyataan sikap mereka terhadap kasus ini.

Persaingan didunia web browser memang semakin ketat. Beritateknologi.com beberapa waktu lalu juga telah melansir berita mengenai rangking kinerja web browser.


Pendapat saya :

Adanya suatu peluang untuk melakukan kecurangan membuat persaingan yang tidak sehat antara pendiri Web browser. Sehingga negara-negara Eropa menggugat microsoft yang telah melakukan kecurangan dan merugikan pihak web browser yang lain.

Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

This photo was taken on the afternoon before sunset. I capture in area Tangerang. When he saw my friend was taking pictures, then I take pictures from behind .. So this siluet.foto produces image editing limited color with Photoshop CS3




These specifications :

Title : "Fotografer Senja"
Lens Aperture : 29
Shutter Speed : 1/ 250 sec.
Iso : 100
Camera Model : Canon EOS These specifications :

Title : "Tragedi Anak Tangga"
Lens Aperture : 29
Shutter Speed : 1/250 sec.
Iso : 100
Camera Model : Canon EOS Kiss Digital X
Date Picture Taken : 15 December 2007

Read More..

Tugas 4

Profesi IT apa yang akan berkembang dan Profesi baru yang akan muncul dimasa depan. Upaya apa yang saya lakukan untuk menjadi profesi IT dibidang yang baru tersebut??

Profesi yang akan berkembang yaitu security jaringan dan juga security database. Karena bidang tersebut akan sangat penting dimassa depan. Banyaknya kejahatan di dunia maya yang memberikan banyak keuntungan. Sehingga bagi pihak yang terancam membutuhkan orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut agar tidak terkena dari para hacker. Profesi IT baru yang akan muncul dimasa depan salah satunya adalah ahli prosessor robot serta aplikasi sitem yang akan ditanamnya. Melihat perkembangan jaman yang semakin maju. Serta keinginan user untuk melakukan sesuatu dengan mudah. Sehingga pembuatan robot untuk membantu manusia di masa depan akan diciptakan dengan banyak.

Read More..

Tugas 3

Bidang profesi IT yang ada sekarang ini. Profesi IT apa yang akan hilang serta tetap bertahan. Apakah ada juga Profesi IT yang baru yang akan muncul??

Banyaknya ahli-ahli IT saat ini membuka berbagai macam profesi IT baru juga yang bermunculan. Dengan perkembangan teknologi juga berbagai profesi bisa dialihkan dan dengan mudah dikerjakan. Beberapa profesi yang akan tersingkirkan diantaranya Profesi sebagai IP controller mungkin akan hilang. Karena saat ini perusahaan dapat mengatur IP jaringan secara otomatis. Sehingga perusahaan tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk membayar orang dalam mengatur IP jaringannya. Profesi sebagai desain WEB juga kurang menjanjikan pada masa yang akan datang. Karena saat ini saja sudah banyak aplikasi-aplikasi untuk membuat WEB secara mudah, bahkan bagi pemula sekalipun.

Profesi-profesi IT baru juga akan banyak bermunculan. Salah satunya adalah Pembuatan sistem operasi pada gadget sehingga memudahkan user untuk melakukan kegiatan. Serta pembuatan remote multiguna untuk menggerakkan suatu barang elektronik yang sudah ditanam chip didalamnya.

Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,


This photo was taken when I was resting for a coffee store. The back wall drawings create beautiful batik unique Indonesia. So I immediately immortalize with my camera

These specifications :

Title : "Batikku (Indonesia)"
Lens Aperture : 18
Shutter Speed : 1/32 sec.
Iso : 400
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : 27 February 2009



Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

Dipa, Alda and Qibil is the Personnel group band The Changcuters from Bandung Indonesia. This picture I take on performance in Mercu Buana University Indonesia






These specifications :

Title : "Performance The Changcuters"
Lens Aperture : 5.6
Shutter Speed : 1/125 sec.
Iso : 1600
Camera Model : Canon EOS Kiss Digital X
Date Picture Taken : 19 October 2009



Read More..

Tugas 2

"Mengidentifikasi imajinasi tentang arah teknologi informasi dimasa depan. Serta upaya apa yang saya lakukan untuk mengantisipasinya???Sehingga kita menjadi pelaku yang aktif."


Menurut saya perkembangan IT di masa depan akan berkembang dengan sangat cepatnya. Dimana PC atau laptop yang berukuran besar sudah tidak digunakan lagi. Setiap orang sudah menggunakan laptop portable yang efisien dan mudah dibawa ke mana-mana dengan memiliki fasiitas yang sudah sangat lengkap. Sehingga dapat mempermudah dalam suatu pekerjaan dan komunikasi antar partner kerja apabila diadakan suatu rapat mendadak. Kita dapat menggunakan webcam. Jadi kita dapat menghemat waktu dan tenaga sekalipun kita berada ditempat yang terpencil atau sibuk dengan urusan yang lain untuk melakukan kegiatan tersebut.

Untuk memenuhi komunikasi dan kebutuhan internet yang sudah menjadi keperluan sehari-hari. Mungkin disaat yang akan datang dibangun jaringan internet (WI-FI) raksasa di setiap tempat di masing-masing negara. Sehingga penduduk yang ada dapat menikmati internet dengan mudah untuk melakukan setiap aktifitasnya sehari-hari.

Untuk itu kita sebagai seseorang yang sudah berkecimpung didunia IT harus siap dalam menghadapi perkembangan tersebut. Semakin kedepan materi-materi pembuatanya akan lebih modern dan berbeda dengan saat ini. Kita harus mengembangkan lagi teknologi yang ada. Akan lebih baik kita menciptakan teknologi-teknologi yang baru. Sehingga kita tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai yang menciptakan ide-ide baru. Kita dapat tertinggal apabila tidak dapat mengikutinya sedikit pun. Untuk mengantisipasinya, kita harus belajar hal yang baru lagi sesuai perkembangan yang terus maju.

Terima Kasih

Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

This photo was taken the Kota Tua Jakarta Indonesia hunting time model with my campus friends. HD Motor leased from the owners of a friend of the son fotografi







These specifications :

Title : "X-Pose"
Lens Aperture : 5
Shutter Speed : 1/99 sec.
Iso : 400
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : 17 May 2009

Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

This photo was taken in the Kota Tua Jakarta Indonesia. when I saw people playing circus with kerosene spouted from his mouth and use it fire.orang flame out like a dragon. I immediately took the camera and capture the moment.


These specifications :

Title : "Manusia Mulut Api"
Lens Aperture : 5.6
Shutter Speed : 1/1024 sec.
Iso : 320
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : 17 May 2009

Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

This photo was taken on the stairs in University Mercu Buana. The male model is my college friend.

These specifications :

Title : "Tragedi Anak Tangga"
Lens Aperture : 9
Shutter Speed : 1/16 sec.
Iso : 1250
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : 13 May 2009

Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

This photo was taken 17 August 2008. These photos were taken where the Kota Tua Jakarta Indonesia.

These specifications :

Title : "Tempoe Doeloe"
Lens Aperture : 16
Shutter Speed : 1/320 sec.
Iso : 800
Camera Model : Canon EOS Kiss Digital X
Date Picture Taken : 08 August 2008


Read More..

Arlan'd Photography


Hail Photography,

This is first picture I uploaded on this blog. I take this picture of the Kota Tua Jakarta Indonesia.

These specifications :

Title : "Transportasi Kesayanganku"
Lens Aperture : 8
Shutter Speed : 1/197 sec.
Iso : 200
Camera Model : Canon EOS 40D
Date Picture Taken : 27 January 2009

Read More..

Tugas 1

Akan menjadi apakah saya setelah lulus dari sarjana???

Insya Allah setelah lulus dari sarjana keinginan saya ingin bekerja di perusahaan yang bergerak dibidang IT. Pengenya sih jadi Presiden direktur IT. Amin.. Tapi sulit kalau langsung diatas ya??? Jadi harus bertahap dulu dari bawah. Mungkin awalnya jadi Security Networking atau konsultan IT kali ya??
Setelah mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Saya ingin berwirausaha sendiri sebagai kerja sampingan. Bikin Usaha warnet dan usaha Studio Foto Advertising Sendiri. Jadi Hobi Fotografi yang dijalanin selama beberapa tahun ini tidak hilang percuma begitu saja.
Keinginan itu susah buat mendapatkanya kalau saya juga tidak berusaha, berdoa dan berfikir kedepan selangkah lebih maju.

Terima Kasih

Read More..

FOTOGRAFI


SEJARAH FOTOGRAFI

Fotografi (Photography, Yunani) berasal dari 2 kata yaitu Photos yang berarti cahaya dan Graphos yang berarti lukisan. Dalam seni rupa, fotografi adalah proses melukis dengan menggunakan media cahaya. Sebagai istilah umum, fotografi berarti proses atau metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu obyek dengan merekam pantulan cahaya yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya. Alat paling populer untuk menangkap cahaya ini adalah kamera.

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada cahaya, berarti tidak ada foto yang bisa dibuat

Prinsip fotografi adalah memfokuskan cahaya dengan bantuan pembiasan sehingga mampu membakar medium penangkap cahaya. Medium yang telah dibakar dengan ukuran luminitas cahaya yang tepat akan menghailkan bayangan identik dengan cahaya yang memasuki medium pembiasan (selanjutnya disebut lensa).

Untuk menghasilkan intensitas cahaya yang tepat untuk menghasilkan gambar, digunakan bantuan alat ukur berupa lightmeter. Setelah mendapat ukuran pencahayaan yang tepat, seorang fotografer bisa mengatur intensitas cahaya tersebut dengan merubah kombinasi ISO (ISO Speed), Diafragma (Aperture), dan Kecepatan Rana (Speed). Kombinasi antara ISO, Diafragma & Speed selanjutnya disebut sebagai Eksposur (Exposure)

Pada abad ke-5 sebelum masehi, ada orang yang bernama MoTi, berhasil menemukan gejala fotografi. Apabila sebuah ruangan gelap ada lubang yang memancarkan sinar, maka di tembok suatu ruangan tersebut akan terlihat gambar sumber cahaya tadi secara terbalik. Ibn Al-Haitham, seorang Arab juga menemukan menemukan gejala yang sama. Foto pertama dibuat pada tahun 1826 selama 8 jam. Louis-Jacques- Mandé Daquerre merupakan bapak fotografi dunia 1837. Camera Obscura merupakan kamera yang pertama kali yang dipakai untuk menggambar kemudian memotret.
Kamera Kodak (Eastmant Kodak) pertama kali dipatenkan pada tahun 1888 di Amerika.
Tahun 1900 seorang Juru gambar telah mencipta kamera Mammoth. Kamera ini amat besar ukurannya dimana beratnya 1,400 pound. Lens seberat 500 pound.

Di era fotografi digital dimana film tidak digunakan, maka kecepatan film yang semula digunakan berkembang menjadi Digital ISO

Read More..